Minggu, 30 Maret 2008

PROSEDUR PELAKSANAAN PENDAMPING PERENCANAAN

A. Prosedur Pelaksanaan

1. Prosedur melakukan pendampingan perencanaan dan untuk memastikan interkoneksi dengan Jardiknas adalah adalah:
Menghimpun informasi tentang interkoneksi LAN internal dengan Jardiknas pada dinas pendidikan propinsi, kabupaten/kota, perguruan tinggi, unit-unit teknis/UPT di daerah lingkup Depdiknas, sekolah dan ICT Center melalui media komunikasi;
Mengunjungi secara langsung lokasi dinas pendidikan propinsi, kabupaten/kota, perguruan tinggi, unit-unit teknis/UPT di daerah lingkup Depdiknas, sekolah dan ICT Center;
Jika belum terkoneksi maka tim pendampingan perencanaan, secara teknis dapat harus/boleh mengusulkan titik baru koneksi Jardiknas;

2. Prosedur pendampingan perencanan, dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan penanggungjawab teknis untuk menjaga koneksitas Jardiknas adalah:
a. Menghimpun data kontak person penanggungjawab teknis Jardiknas yang ada di dinas pendidikan propinsi, kabupaten/kota, perguruan tinggi, unit-unit teknis/UPT di daerah lingkup Depdiknas, sekolah dan ICT Center;
b. Melakukan komunikasi dengan kontak person dari masing-masing institusi untuk berkordinasi dalam rangka menjaga koneksitas Jardiknas;

Prosedur untuk memberikan masukan langsung tim pendamping adalah:

a. Melakukan dialog dengan pengelola institusi tentang program perencanaan dan pengembangan ICT terkait dengan pemanfaatan Jardiknas;
b. Melakukan analisis terhadap program pengembangan ICT dan pemanfaatan Jardiknas;
c. Menyampaikan masukan kepada institusi terkait dengan program pengembangan ICT dan pemanfaatan Jardiknas;

4. Prosedur mendampingi sosialisasi program Jardiknas adalah:
a. Menyiapkan/menghimpun bahan materi sosialisasi Jardiknas;
b. Membantu proses penyelenggarakan sosialisasi;

5. Prosedur mendampingi data pokok pendidikan adalah:
Membantu proses sosialisasi dapodik di tingkat propinsi;
Membuatkan akun (account) untuk melakukan login ke portal dapodik;
Membantu pelatihan pengisian dapodik di tingkat kabupaten/kota;
Memantau entry data di portal dapodik;
Mengingatkan kantor dinas pendidikan kab/kota terhadap entry data dapodik yang belum memenuhi target;

6. Prosedur mendampingi program pendidikan dan pelatihan teknisi Jardiknas adalah:
a. Membantu proses sosialisasi perekrutan calon mahasiswa program teknisi Jardiknas;
b. Membantu proses perekrutan calon mahasiswa program teknisi Jardiknas;
c. Memantau proses belajar mengajar di provider/perguruan tinggi penyelenggara setempat;
d. Memberikan masukan dan laporan tentang proses belajar mengajar program teknisi Jardiknas;
e. Mendorong pembentukan komunitas mahasiswa program teknisi Jardiknas di Propinsi.

7. Prosedur membuat laporan adalah
a. Menyusun jadwal kunjungan kerja ke lapangan;
b. Membuat cek list/instrumen kondisi di lapangan;
c. Menghimpun temuan dan hasil setiap kunjungan tim pendamping teknis Jardiknas di lapangan;
d. Melakukan analisis dan laporan kondisi dari temuan masalah di lapangan; dan menyampaikan melalui milist di address http://wali-kabkotajatim@yahoogroups.com
e. Membuat laporan komprehensif per dua bulan;
f. Membawa dan menyampaikan laporan komprehensif pada saat evaluasi dua bulanan.

8. Prosedur melakukan tugas lain dari BPKLN adalah
1. Menerima informasi dari web atau milist konsultan;
2. Mengkonfirmasi informasi untuk mendapatkan kepastian tugas tambahan tersebut;
3. Meminta surat penugasan terhadap tugas tambahan tersebut;
4. Melaksanakan dan melaporkan tugas tambahan tersebut di web/milist konsultan.

Tidak ada komentar: