Minggu, 30 Maret 2008

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENDAMPING KAB/KOTA PROV.JATIM

Pada prinsipnya tugas Tim pendamping perencanaan Kabupaten/Kota ini adalah:
1. Melakukan pendampingan kepada unit perencanaan dan tim ICT dinas pendidikan Kabupaten/Kota, Sekolah Client, unit-unit teknis/UPTD di daerah lingkup Depdiknas, terkait dengan keberadaan dan koneksi Jardiknas
2. Melakukan Koordinasi dan Konsolidasi bersama Ka Unit perencanaan Dinas pendidikan kabupaten/Kota, Kaka data Dik dan pengembang ICT Center dan ICT Dinas pendidikan kabupaten Kota dan sekolah Client untuk memastikan interkoneksi dan pemanfaatan Jardiknas;
3. Berkoordinasi dengan Koordinator/Sub Koordinator pendamping perencanaan dinas Pendidikan propinsi, terkait dengan kebijakan perencanaan dan informasi lain dari pusat, dalam memanfaatkan dan menerpkan Jardiknas serta menjaga koneksitas Jardiknas;
4. Bila diperlukan dapat memberikan masukan langsung terhadap program pengembangan ICT yang dilaksanakan di dinas pendidikan kabupaten/kota, ICT Center, Client sekolah dan UPTD atau unit-unit teknis/UPT di daerah lingkup Depdiknas.
5. Mendampingi dinas pendidikan Kabupaten / Kota bersama Ka unit perencanaan dinas kabupaten/kota dan ICT Center untuk melakukan sosialisasi program Jardiknas dan komponen pelengkapnya kepada Sekolah – seolah di Kecamatan dan UPTD
6. Mendampingi Kadata Dik dinas pendidikan Kabupaten/Kota kaitan dengan pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) meliputi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan pengembangan Pustakamaya di ICT Dinas pendidikan Kabupaten Kota.
7. Mendampingi program pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan penerapan secara teknisi Jardiknas bagi Kepala-kepala Seolah, Pustakawan, Ka UPTD dll yang diselenggarakan di ICT Center;
8. Melakukan tugas lain dari Biro PKLN, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang relevan.

KEWAJIBAN
Kewajiban Tim pendamping perencanaan kabupaten Kota meliputi :
1. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara komprehensif setiap dua bulanan;Menyerahkan SPPD halaman II sebagai bukti perjalanan kunjungan pendampingan ke kecamatan-kecamatan diserta stempel dan tandatangan kepala UPTD atau Kepala Sekolah.

Tidak ada komentar: